PeraturanOJK No.73/POJK.05/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian; Surat Edaran OJK No.17/SEOJK.05/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
MEDIABUMNCOM, Jakarta ā PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI semakin kuat menerapkan prinsip ESG atau Environmental (lingkungan), Social (sosial) dan Governance (tata kelola yang baik), khususnya dalam menjaga kinerja fundamental. Hal itu tercermin dari konsistensi pertumbuhan kredit berkelanjutan dan pembiayaan hijau yang
KomisarisIndependen kami senantiasa memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dari waktu ke waktu. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No.43/POJK.05/2019 SE OJK No.46/SEOJK/05/2017 SE OJK No.6/SEOJK/05/2017 POJK No.73/POJK.05/2016 POJK No.67/POJK.05/2016 POJK No.69/POJK.05/2016 POJK No.12/POJK.01/2016 POJK
Asuransi umum saat ini mengalami perkembangan pesat dan dinamis. Hal ini harus diikuti oleh tata kelola yang baik oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha,ā kata Direktur Utama Askrindo Priyastomo dalam keterangan resmi yang diterima Jakarta, Senin (20/12).. Priyastomo mengatakan, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memiliki
Dalamdokumen LAPORAN KEBERLANJUTAN 2021 (Halaman 24-29) 5.1. Penerapan Tata Kelola Keberlanjutan Perusahaan. Penerapan Tata Kelola Berkelanjutan dilakukan oleh Perusahaan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada setiap tingkatan organisasi dan setiap aktivitas Perusahaan.
KeberadaanKomisaris Independen di perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Dalam Bab V, pasal 19 peraturan tersebut disebutkan bahwa Perusahaan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang.
OtoritasJasa Keuangan (OJK) merilis rencana peraturan OJK atau RPOJK tentang tata kelola perusahaan asuransi yang baik. Sedikitnya ada 11 poin yang nantinya wajib dipenuhi perusahaan asuransi. Kesebelas poin yang ditetapkan OJK, yaitu pertama, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi. Dua, pengelolaan investasi. Tiga, tata kelola IT.
POJK73-2016 TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI. AAUI > POJK 73-2016 TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI. Peraturan. POJK. PP. UU. SEOJK. About AAUI. AAUI saat ini memiliki 84 anggota, yang terdiri dari perusahaan Asuransi umum/kerugian dan perusahaan reasuransi yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Quick Links. Home; Kontak Kami;
Penerapanprinsip Tata Kelola Perusahaan di Perseroan berlandaskan pada : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
Saatini Bank Umum lebih mudah dikontrol dibanding BPR.
VyBXuc. Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menerangkan penerbitan POJK 7 Tahun 2023 bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Peraturan baru tersebut mengatur ketentuan umum, tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan ndan pembebanan kerugian, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan, hingga ketentuan peralihan. "POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 31/05/2023. Baca juga OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angka Pinjaman di DIY Bisa Lebih Tinggi Agar tata kelola perusahaan baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. "Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi,"lanjutnya. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. "Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat,"terangnya. "Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Dan bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik," sambungnya. Ia menambahkan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Selain itu juga menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. "Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan terkait industri asuransi terus dilakukan penguatan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sepertihalnya OJK menerbitkan aturan terbaru soal sektor asuransi. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK 7/2023 diterbitkan dengan tujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat. Serta dapat diandalkan, amanah dan POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Karenanya, perusahaan asuransi berkewajiban menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan secara hanya itu, perusahaan asuransi pun berkewajiban menghitung segala risiko dan manfaat yang bakal diperoleh para pemegang polis atau tertanggung bagi setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. āUntuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung,ā ujarnya melalui keterangannya, Rabu 31/5/2023.Baca jugaIni Poin-Poin Aturan Baru OJK Soal Literasi dan Inklusi Jasa KeuanganSurvei OJK Gap Antara Inklusi dan Literasi Masih Jadi PersoalanMantan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta DIY itu melanjutkan, beleid itu juga mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam melindungi berbagai kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis itu, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, danāatau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan. Bahkan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau itulah, menurut Aman perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib melaksanakan berbagai kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Bahkan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lantaran karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, beleid ini pun mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota. Termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Kemudian terkait dengan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, maka wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Serta menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. Nah, apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, āOJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuā tutup Aman.
Ilustrasi OJK Foto Dok. Antara JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi. Hal ini dibuktikan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama."Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengutip 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan asuransi juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik."Perusahaan asuransi juga wajib enghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelas ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan atau pihak yang berhak memperoleh asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah."Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan atau Pemangku Kepentingan lainnya," imbuhnya. BACA JUGA Selain itu, mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, perusahaan wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan."Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aman.